Usulan Mengemuka Saat Ini : Pembentukan
Otonomi Khusus untuk Bali*
Pembentukan otonomi khusus merupakan salah satu cara
atau pilihan yang dilakukan oleh suatu negara untuk menjaga keutuhannya. Dalam
beberapa kasus di Indonesia pilihan pemberian otonomi khusus dilakukan sebagai
jalan tengah agar suatu daerah tidak melepaskan diri dari NKRI sebagaimana
terjadi di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua. Saat ini muncul
gerakan beberapa pihak dan tokoh di Bali yang menginginkan Bali memperoleh otonomi
khusus. Namun alasan tuntutan otonomi khusus di Bali yang diajukan saat ini,
tidak mempunyai latar belakang yang sama dengan kedua provinsi tersebut. Bali
dikatakan layak diberikan otonomi khusus dengan pertimbangan bahwa Bali memiliki banyak talenta budaya dan
nilai-nilai agama yang kuat. Talenta budaya ini yang menjadikan Bali sebagai
aset nasional dan membedakannya dengan daerah-daerah lain. Menurut Rancangan
Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus Bali dalam daftar Prolegnas tahun 2009-2014,
beberapa hal yang menjadi konsep pengajuan Bali untuk mendapat otonomi khusus
adalah kewenangan menyangkut urusan pemerintahan meliputi 1) Urusan Pariwisata;
2) Urusan Tata Ruang; dan 3) Urusan Kebudayaan. Hal
yang menonjol dalam proses penuntutan otonomi khusus untuk Bali adalah
konsep one island one management. Hal
ini berarti bahwa segala urusan berpusat
di provinsi, jadi dikhususkan.
Sebenarnya permintaan
Bali untuk dijadikan sebagai daerah istimewa bukanlah suatu hal yang baru. Permintaan
tersebut sudah menjadi wacana sejak tahun 2001 lalu. Kemudian mulai bergulir ke
DPD pada tahun 2005. Namun gaungnya mulai meredup lagi. Kemudian saat ini
kembali menjadi usulan yang mengemuka. Keinginan kuat warga
masyarakat Bali tersebut didukung oleh berbagai kalangan di Bali. Petisi online
yang diajukan oleh salah satu tokoh masyarakat Bali, Ida Bagus Andi Loka,
memperoleh dukungan dari ribuan masyarakat Bali. Pengajuan Otonomi Khusus untuk
Bali semakin bergaung karena didukung pula oleh Senator RI Dr. Arya Wedakarna.
Adapun kelebihan yang akan diperoleh
Bali apabila memperoleh otonomi khusus antara lain adalah sebagai berikut.
1(1) Dari
sudut kultural dan agama
Bali akan lebih mendapat perhatian khusus
dalam hal keberadaan budaya dan tradisi daerah. Bali juga akan lebih terproteksi
dalam hal identitas agama dan talenta
budaya. Sehingga desintergrasi budaya bali dapat dicegah dan tidak mudah
untuk diserang oleh pihak-pihak yang ingin menggeser identitas yang menjiwai Bali yaitu nilai-nilai
Hindu. Jadi orang-orang yang datang ke Bali seyogianya taat pada awig-awig di
Pulau Bali demi terjaganya identitas dan kearifan lokal Bali. Saat ini Bali
memiliki berbagai warisan budaya yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia
oleh UNESCO, antara lain adalah Sistem Subak dan Sembilan Tari Tradisi Bali.
Selain itu, Bali memiliki nilai-nilai agama yang telah diakui secara universal,
satu diantaranya adalah ajaran Tri Hita Karana.
2(2) Dari
segi pembangunan
Otonomi khusus dapat memperlancar serta meratakan
pembangunan.
Pemerintah Daerah bebas mengatur sistem ekonomi masyarakat Bali. Pendapatan pariwisata Bali akan
lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan Bali dan kesejahteraan orang Bali.
Dana pendapatan hasil pariwisata Bali
dapat dikelola sepenuhnya oleh pemerintah Bali sehingga dana tersebut dapat
dimanfaatkan secara tepat guna dan tepat sasaran sehingga dapat mewujudkan
kesejahteraan daerah Bali secara merata.
3(3) Dari
segi organisatoris
Otonomi khusus adalah sebagai cara untuk
menerapkan dan melaksanakan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien.
Selain itu, pemerintah daerah memiliki otoritas yang semakin besar dan luas
dalam pengambilan segala keputusan terkait sistem pemerintahan.
4(4) Sistem
otonomi yang cocok untuk diterapkan di Bali adalah sistem otonomi asimetris
dimana sistem pembangunan difokuskan dan ditingkatkan pada titik-titik tertentu
sehingga diperoleh hasil pembangunan dan kesejahteran yang merata. Misalnya
saja di bidang pariwisata, daerah Badung memiliki pendapatan pariwisata yag
jauh lebih tinggi dibandingkan daerah Karangasem dan Singaraja Padahal
Karangasem dan Singaraja juga memiliki banyak tempat wisata yang menarik dan
berpotensi.
Namun ada beberapa hal yang perlu diingat
dan diperhatikan oleh masyarakat Bali dan pemerintah apabila Bali diberikan
otonomi khusus. Harus diingat apakah otonomi khusus merupakan satu-satunya solusi
dalam menuju cita-cita, dan keinginan bersama warga masyarakat untuk lebih
sejahtera, terutama bagi masyarakat Bali. Selain itu apakah pemberian otonomi
khusus tesebut nantinya tidak mengganggu keutuhan NKRI atau semakin memperkokoh
NKRI. Dan bagaimana sikap masyarakat menanggapi kabar otonomi khusus. Apakah
tuntutan otonomi khusus yang diajukan hanya berdasarkan ego dan ambisi
masyarakat atau tokoh masyarakat lokal yang ingin memiliki kebebasan tersendiri
karena merasa diperlakukan dengan tidak bijak oleh pemerintah pusat.
Diperlukan perencanaan yang matang untuk memutuskan
pemberian otonomi kepada suatu daerah. Tanpa perencanaan yang baik dan matang,
akan berdampak pada ketidakharmonisan skema perencanaan nasional yang dapat
mengganggu keutuhan NKRI. Berdasarkan hal tersebut, dianggap perlu untuk mengadakan
penelitian hukum tentang Pembentukan Otonomi Khusus di Bali dan Pengaruhnya
Bagi Keutuhan NKRI oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
*Disusun oleh Tim Advokasi dan HIJ
berdasarkan hasil diskusi intern FPMHD-Unud
*Hasil diskusi bersama dengan Semeton FPMHD-Unud
0 komentar:
Posting Komentar