Minggu, 31 Januari 2016

Berikut ini adalah materi lomba Utsawa Dharma Gita DSP V
Silahkan download DISINI!!!

Sabtu, 30 Januari 2016

Pelatihan Jurnalistik: FPMHD-Unud Ajak Anggota Aktif Menulis



Puluhan Mahasiswa Hindu Universitas Udayana berkumpul di Ruang Keterampilan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Renon, Denpasar untuk mengikuti pelatihan Jurnalistik yang bertemakan, “ Melalui Pelatihan Jurnalistik Kita Wujudkan Kader Muda Hindu yang Berani, Kritis, dan Inovatif”.

Sejak pukul 13.00 WITA, tim kerja maupun peserta pelatihan jurnalistik berkumpul untuk mengikuti Pelatihan Jurnalistik, Sabtu (30/1/2016).

Peserta Pelatihan Jurnalistik ini berasal dari berbagai fakultas yang ada di Universitas Udayana, yang berkumpul dalam sebuah wadah yaitu FPMHD-Unud.
Ketua Tim Kerja Pelatihan Jurnalistik, Ni Kadek Fifit Novi Parningsih juga mengharapkan di proker bidang HIJ FPMHD-Unud ini dapat berguna bagi semua puhak yang ada di dalamnya.

“Kegiatan yang sudah dipersiapkan sejak satu bulan sebelumnya ini dapat terlaksana dengan baik berkat kerjasama seluruh pihak baik itu internal maupun eksternal FPMHD-Unud” Ucap Fifit selaku ketua Tim Kerja.

“Kegiatan ini sangat berkesan dan memberikan pengetahuan baru bagi saya dalam hal-hal yang berkaitan dengan jurnalistik”, jawab Ida Ayu Putu Oki Yacintya Dewi salah satu peserta pelatihan jurnalistik 2016. (TCP)

Rabu, 20 Januari 2016

Usulan Mengemuka Saat Ini : Pembentukan 

Otonomi Khusus untuk Bali*


Pembentukan otonomi khusus merupakan salah satu cara atau pilihan yang dilakukan oleh suatu negara untuk menjaga keutuhannya. Dalam beberapa kasus di Indonesia pilihan pemberian otonomi khusus dilakukan sebagai jalan tengah agar suatu daerah tidak melepaskan diri dari NKRI sebagaimana terjadi di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua. Saat ini muncul gerakan beberapa pihak dan tokoh di Bali yang menginginkan Bali memperoleh otonomi khusus. Namun alasan tuntutan otonomi khusus di Bali yang diajukan saat ini, tidak mempunyai latar belakang yang sama dengan kedua provinsi tersebut. Bali dikatakan layak diberikan otonomi khusus dengan pertimbangan bahwa Bali memiliki banyak talenta budaya dan nilai-nilai agama yang kuat. Talenta budaya ini yang menjadikan Bali sebagai aset nasional dan membedakannya dengan daerah-daerah lain. Menurut Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus Bali dalam daftar Prolegnas tahun 2009-2014, beberapa hal yang menjadi konsep pengajuan Bali untuk mendapat otonomi khusus adalah kewenangan menyangkut urusan pemerintahan meliputi 1) Urusan Pariwisata; 2) Urusan Tata Ruang; dan 3) Urusan Kebudayaan. Hal yang menonjol dalam proses penuntutan otonomi khusus untuk Bali adalah konsep one island one management. Hal ini berarti bahwa segala urusan berpusat di provinsi, jadi dikhususkan.
Sebenarnya permintaan Bali untuk dijadikan sebagai daerah istimewa bukanlah suatu hal yang baru. Permintaan tersebut sudah menjadi wacana sejak tahun 2001 lalu. Kemudian mulai bergulir ke DPD pada tahun 2005. Namun gaungnya mulai meredup lagi. Kemudian saat ini kembali menjadi usulan yang mengemuka. Keinginan kuat warga masyarakat Bali tersebut didukung oleh berbagai kalangan di Bali. Petisi online yang diajukan oleh salah satu tokoh masyarakat Bali, Ida Bagus Andi Loka, memperoleh dukungan dari ribuan masyarakat Bali. Pengajuan Otonomi Khusus untuk Bali semakin bergaung karena didukung pula oleh Senator RI Dr. Arya Wedakarna.
            Adapun kelebihan yang akan diperoleh Bali apabila memperoleh otonomi khusus antara lain adalah sebagai berikut.
1(1) Dari sudut kultural dan agama
Bali akan lebih mendapat perhatian khusus dalam hal keberadaan budaya dan tradisi daerah. Bali juga akan lebih terproteksi dalam hal identitas agama dan talenta  budaya. Sehingga desintergrasi budaya bali dapat dicegah dan tidak mudah untuk diserang oleh pihak-pihak yang ingin menggeser  identitas yang menjiwai Bali yaitu nilai-nilai Hindu. Jadi orang-orang yang datang ke Bali seyogianya taat pada awig-awig di Pulau Bali demi terjaganya identitas dan kearifan lokal Bali. Saat ini Bali memiliki berbagai warisan budaya yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO, antara lain adalah Sistem Subak dan Sembilan Tari Tradisi Bali. Selain itu, Bali memiliki nilai-nilai agama yang telah diakui secara universal, satu diantaranya adalah ajaran Tri Hita Karana.
2(2) Dari segi pembangunan
Otonomi khusus dapat memperlancar serta meratakan pembangunan. Pemerintah Daerah bebas mengatur sistem ekonomi masyarakat Bali.  Pendapatan pariwisata Bali akan lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan Bali dan kesejahteraan orang Bali. Dana pendapatan hasil pariwisata  Bali dapat dikelola sepenuhnya oleh pemerintah Bali sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat guna dan tepat sasaran sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan daerah Bali secara merata. 
3(3) Dari segi organisatoris
Otonomi khusus adalah sebagai cara untuk menerapkan dan melaksanakan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Selain itu, pemerintah daerah memiliki otoritas yang semakin besar dan luas dalam pengambilan segala keputusan terkait sistem pemerintahan.
4(4) Sistem otonomi yang cocok untuk diterapkan di Bali adalah sistem otonomi asimetris dimana sistem pembangunan difokuskan dan ditingkatkan pada titik-titik tertentu sehingga diperoleh hasil pembangunan dan kesejahteran yang merata. Misalnya saja di bidang pariwisata, daerah Badung memiliki pendapatan pariwisata yag jauh lebih tinggi dibandingkan daerah Karangasem dan Singaraja Padahal Karangasem dan Singaraja juga memiliki banyak tempat wisata yang menarik dan berpotensi.

        Namun ada beberapa hal yang perlu diingat dan diperhatikan oleh masyarakat Bali dan pemerintah apabila Bali diberikan otonomi khusus. Harus diingat apakah otonomi khusus merupakan satu-satunya solusi dalam menuju cita-cita, dan keinginan bersama warga masyarakat untuk lebih sejahtera, terutama bagi masyarakat Bali. Selain itu apakah pemberian otonomi khusus tesebut nantinya tidak mengganggu keutuhan NKRI atau semakin memperkokoh NKRI. Dan bagaimana sikap masyarakat menanggapi kabar otonomi khusus. Apakah tuntutan otonomi khusus yang diajukan hanya berdasarkan ego dan ambisi masyarakat atau tokoh masyarakat lokal yang ingin memiliki kebebasan tersendiri karena merasa diperlakukan dengan tidak bijak oleh pemerintah pusat.
Diperlukan perencanaan yang matang untuk memutuskan pemberian otonomi kepada suatu daerah. Tanpa perencanaan yang baik dan matang, akan berdampak pada ketidakharmonisan skema perencanaan nasional yang dapat mengganggu keutuhan NKRI. Berdasarkan hal tersebut, dianggap perlu untuk mengadakan penelitian hukum tentang Pembentukan Otonomi Khusus di Bali dan Pengaruhnya Bagi Keutuhan NKRI oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.


*Disusun oleh Tim Advokasi dan HIJ berdasarkan hasil diskusi intern FPMHD-Unud
*Hasil diskusi bersama dengan Semeton FPMHD-Unud